Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Taprof
Tugas:- Menjadi tenaga pengajar bagi peserta PPRA, PPSA, dan P3DA
- Melakukan Pengkajian
- Melakukan pemantapan nilai-nilai kebangsaan
- Melakukan tugas-tugas lain sesuai penugasan yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI
Tanggung Jawab:
- Memberikan saran kebijakan kepada Gubernur, Wagub, Sestama, Deputi atau pimpinan unit kerja lainnya untuk perbaikan prosedur, pelayanan dan penyempurnaan kerja organisasi, reformasi birokrasi, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
- Membuat laporan kepada Gubernur Lemhannas RI atas setiap pelaksanaan tugasnya.
Kewajiban:
- Membuat karya tulis ilmiah atau opini yang dipublikasikan baik pada media massa maupun media ilmiah, minimal satu kali dalam satu tahun.
- Melakukan absensi kehadiran melalui finger print.
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
- Menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya kepada unsur pimpinan Lemhannas RI.
- Bersikap dan bertingkah laku sopan terhadap masyarakat, sesama pegawai Lemhannas RI, dan terhadap penyelenggara lembaga negara dan lembaga pemerintahan lainnya.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain di Lemhannas RI apabila diperlukan.
- Menggunakan dan memelihara fasilitas kantor dengan sebaik-baiknya.
- Menjaga nama baik Lemhannas RI.
- Menjalankan
perintah Gubernur Lemhannas RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dengan sebaik-baiknya, jujur, tertib, cermat dan dengan
penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas setiap tahun atau sewaktu-waktu diminta Gubernur Lemhannas RI.
- Menjaga kerahasiaan Lemhannas RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment