Saturday, 15 January 2022

Pergub Lemhannas RI No. 08/2016 tentang Tenaga Profesional Lemhannas RI

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Taprof

Tugas:

  1. Menjadi tenaga pengajar bagi peserta PPRA, PPSA, dan P3DA
  2. Melakukan Pengkajian
  3. Melakukan pemantapan nilai-nilai kebangsaan
  4. Melakukan tugas-tugas lain sesuai penugasan yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI

Tanggung Jawab:

  1. Memberikan saran kebijakan kepada Gubernur, Wagub, Sestama, Deputi atau pimpinan unit kerja lainnya untuk perbaikan prosedur, pelayanan dan penyempurnaan kerja organisasi, reformasi birokrasi, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
  2. Membuat laporan kepada Gubernur Lemhannas RI atas setiap pelaksanaan tugasnya.

Kewajiban:

  1. Membuat karya tulis ilmiah atau opini yang dipublikasikan baik pada media massa maupun media ilmiah, minimal satu kali dalam satu tahun.
  2. Melakukan absensi kehadiran melalui finger print.
  3. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
  4. Menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya kepada unsur pimpinan Lemhannas RI.
  5. Bersikap dan bertingkah laku sopan terhadap masyarakat, sesama pegawai Lemhannas RI, dan terhadap penyelenggara lembaga negara dan lembaga pemerintahan lainnya.
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain di Lemhannas RI apabila diperlukan.
  7. Menggunakan dan memelihara fasilitas kantor dengan sebaik-baiknya.
  8. Menjaga nama baik Lemhannas RI.
  9. Menjalankan perintah Gubernur Lemhannas RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, jujur, tertib, cermat dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas setiap tahun atau sewaktu-waktu diminta Gubernur Lemhannas RI.
  11. Menjaga kerahasiaan Lemhannas RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment