Berdasarkan
Undang-Undang No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan
pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara dan
sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena
itu, Pemprov DKI oleh Undang-undang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban,
dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu kekhususannya adalah Pemprov DKI
Jakarta memiliki empat Deputi Gubernur sebagai pejabat eselon 1.b di daerah,
yaitu (1) Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; (2)
Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman; (3) Deputi Bidang
Industri, Perdagangan dan Transportasi; dan (4) Deputi Bidang Budaya dan
Pariwisata.
Melalui
Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi DKI No. 4/2019 tanggal 11 Februari 2019
tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan kepada PNS yang
berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Jabatan Deputi
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.
Seleksi
Jabatan Deputi Gubernur ini dilaksanakan melalui mekanisme Seleksi Terbuka
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dimana keputusan akhir tunduk kepada Peraturan
Presiden No. 177/2014 tentang Tim Penilai Akhir yang diketuai oleh Presiden
dengan wakil ketua adalah Wakil Presiden. Sedangkan sekretarisnya adalah
Sekretaris Kabinet, dengan anggota tetap terdiri dari Menteri Sekretaris
Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Sedangkan anggota tidak tetap adalah Pimpinan Instansi Pengusul, yang dalam hal
ini adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Menurut
Peraturan Presiden ini, setiap usulan pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan
Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi disampaikan kepada Presiden
melalui Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata ditugaskan
untuk secara sistematis membantu pencapaian Visi-Misi pasangan gubernur
terpilih periode 2017-2022, yaitu: “Jakarta
kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan
keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua”. Visi tersebut selanjutnya diturunkan ke
dalam lima misi yang sinergis dan saling menunjang, yaitu:
- Menjadikan
Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai
keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan,
menggerakkan dan memanusiakan.
- Menjadikan
Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan
kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan
sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan
berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
- Menjadikan
Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta
menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif,
meritokratis dan berintegritas.
- Menjadikan
Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang
memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
- Menjadikan
Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan
keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.
Pada
penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut,
Bidang Budaya dan Pariwisata ditempatkan pada pencapaian misi kelima, yakni “Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis
sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan
kebhinekaan”, dengan tujuan (1) mengembangkan kebudayaan dan pariwisata
berkeadilan, (2) memiliki nilai kebangsaan dan kebhinekaan, (3) dapat memperkaya
pengalaman serta (4) mendukung keberlanjutan dan kestabilan perekonomian kota
Jakarta sebagai simpul kemajuan Indonesia.
Terdapat
dua sasaran yang akan dicapai, yaitu: (1) Terwujudnya Jakarta sebagai kota
tujuan wisata yang berdaya saing internasional, dengan indikator sasaran adalah
jumlah wisatawan; serta (2) Terwujudnya Pelestarian Kebudayaan, dengan
indikator sasaran adalah: 1) Jumlah pertunjukan seni dan budaya baru/kreatif
dan inovatif; dan 2) Jumlah cagar budaya yang dikonservasi.
Untuk mencapai
sasaran strategis terwujudnya Jakarta sebagai kota tujuan wisata yang berdaya
saing internasional, maka dilakukan empat strategi, yaitu:
1. Pengelolaan kualitas SDM, kelembagaan
pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdaya saing, melalui:
- Peningkatan kualitas sumber daya
manusia yang bekerja di bidang industri pariwisata dan ekonomi kreatif
yang memiliki sertifikasi di bidangnya.
- Peningkatan
Jumlah subsektor ekonomi kreatif maupun pelaku ekonomi kreatif yang
mendapat manfaat dan dukungan dari kegiatan pengembangan ekonomi kreatif.
2. Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, melalui:
- Pemanfaatan
teknologi serta media sebagai sarana pemasaran pariwisata dan ekonomi
kreatif.
- Peningkatan citra
pariwisata Jakarta yang memiliki daya saing internasional orientasi hasil
pada kegiatan pemasaran serta perluasan pangsa pasar potensial.
3. Pengembangan daya tarik Destinasi
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melalui:
- Peningkatan jumlah event, serta
optimalisasi kolaborasi dengan industri kreatif sebagai daya tarik destinasi
pariwisata.
- Pengembangan
jumlah obyek wisata, baik yang sudah eksisting maupun baru sebagai destinasi wisata
unggulan.
4. Pengembangan Produk Industri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif, melalui:
- Mengembangkan industri pariwisata dan
ekonomi kreatif yang memiliki daya saing global.
- Meningkatkan
kepatuhan dan tata kelola industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Untuk
mencapai sasaran strategis terwujudnya pelestarian kebudayaan, maka dilakukan
enam strategi, yaitu:
1. Penjaminan kualitas pertunjukan seni budaya
yang kreatif, inovatif dan bertaraf internasional, melalui:
- Pembinaan
dan pelatihan SDM bagi pelaku seni budaya di tingkat sanggar seni maupun
komunitas seni budaya.
- Pemberian
kepastian Gedung pertunjukan seni budaya yang berkelas dunia.
2. Peningkatan apresiasi karya dan seni
budaya bagi para pelaku seni budaya, melalui:
- Pemberian
kepastian program dan kegiatan urusan kebudayaan yang bersesuaian dan
tepat sasaran.
- Peningkatan
jumlah peserta yang mengikuti pelatihan seni budaya.
- Peningkatan
jumlah ruang pelatihan seni budaya tingkat kecamatan.
- Penyediaan
sarana dan prasaran untuk pelatihan.
3. Optimalisasi Gedung Pertunjukan seni yang
dimiliki untuk dimanfaatkan bagi para pelaku seni/seniman, melalui:
- Pemberian
akses seluas-luasnya bagi para pelaku seni/ seniman.
- Pemberian
kepastian ketersediaan ruang terbuka untuk pertunjukan seni budaya.
4. Penggalian dan pelestarian seni budaya
yang hampir punah, warisan budaya tak benda (WBTB), melalui:
- Inventarisasi
WBTB melalui teknologi informasi.
- Pemberian
apresiasi kepada masyarakat terhadap pelestarian budaya WBTB.
5. Pemberian kemudahan rekomendasi
konservasi cagar budaya bagi kepemilikan swasta/ masyarakat, melalui:
- Pemberian
kemudahan SOP Rekomendasi Konservasi Cagar Budaya.
- Pemberian
kemudahan proses registrasi Cagar Budaya.
6. Penyediaan usulan langsung melalui
teknologi digital yang dapat diakses masyarakat terkait mekanisme Pelestarian
Cagar Budaya, melalui:
- Pemberian
kesempatan kepada masyarakat melalui usulan langsung penyediaan
kelengkapan sarana seni budaya.
- Inventarisasi
kebutuhan sarana prasarana terhadap pelayanan masyarakat.
Sebagaimana
diketahui, kepariwisataan di Indonesia dan dunia saat ini tengah dihadapkan
pada tantangan untuk dapat terus bertahan dan bangkit kembali dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
yang melanda dunia sejak November 2019. Di sisi lain, pandemi Covid-19 telah
meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dan dunia terhadap kebersihan,
kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang sangat besar sehingga
tuntutan terhadap produk dan pelayanan pariwisata dengan jaminan kebersihan,
kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang berkualitas menjadi
lebih tinggi.
Oleh karena
itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat domestik dan internasional
dalam berwisata dengan aman, nyaman, dan sehat perlu dipastikan bahwa seluruh stakeholders terkait Bidang Budaya dan
Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan standar CHSE, yaitu Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment
Sustainability (Kelestarian Lingkungan) untuk membantu usaha pariwisata,
destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lain dalam memberikan jaminan
kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan akan produk dan
pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.